Diperiksa Penyidik KPK, Akom Mengaku: Tidak Ada Yang Baru - GROBOGAN TOP NEWS

Diperiksa Penyidik KPK, Akom Mengaku: Tidak Ada Yang Baru

 JAKARTA (TopNews) – Politisi Golkar Ade Komarudin, yang akrab dipanggil Akom  telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat bosnya, Setya Novanto.
Akom mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yaitu Ketua DPR Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya Akom berkali-kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah hari ini masih sama seperti dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Makanya tadi tidak lama keterangannya enggak ada yang berubah, enggak ada yang baru," kata Akom di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2017).
Pada persidangan sebelumnya, baik terdakwa Irman maupun Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, bahwa Akom mengaku pernah menyampaikan pesan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
Saat itu Ical masih menjabat Ketua Umum Golkar.
Kata Akom di persidangan, dirinya meminta kepada Ical untuk mengingatkan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi dan Bendahara Umum Golkar.
Permintaan itu disampaikan ke Ical setelah dirinya mendengar informasi, bahwa Setnov bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Setelah itu, Akom bertemu dengan Setnov. Saat pertemuan mereka berdua, menurut Akom, Setnov memastikan bahwa dirinya tak terlibat dan semuanya dalam kondisi aman. Kala itu, Akom merupakan Sekretaris Fraksi Golkar.
Kini Setya Novanto mendekam di rumah tahanan KPK dengan status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setnov diduga telah melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Diperiksa Penyidik KPK, Akom Mengaku: Tidak Ada Yang Baru  Diperiksa Penyidik KPK,  Akom Mengaku: Tidak Ada Yang Baru Reviewed by samsul huda on November 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD