JK: Langkah Novanto Ingin Bebas Dari Jeratan Hukum, Gugat UU KPK ke MK - GROBOGAN TOP NEWS

JK: Langkah Novanto Ingin Bebas Dari Jeratan Hukum, Gugat UU KPK ke MK



JAKARTA (TopNews)  - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak habis pikir terhadap langkah Ketua DPR Setya Novanto yang menggugat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Sebab bunyi UU itu sangat jelas, tetapi masih saja digugat.
Tetapi namanya usaha menurut JK, jalan seperti itu sah-sah saja. Jalan yang ditempuh Novanto ini, merupakan bagian dari upaya bebas dari jeratan hukum KPK.
"Ya, namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," kata Wapres JK kepada awak media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Wapres mengatakan hal itu menanggapi langkah Setya Novanto yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
JK mengatakan, upaya Setya Novanto menggugat UU KPK tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu tidak dilarang oleh hukum. Bahkan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Jadi sah-sah saja, selama hukum membolehkan, ya kita tidak bisa melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK," ujarnya.
Sebelumnya Wapres JK menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto oleh KPK tidak perlu minta izin ke Presiden Jokowi. Sebab KPK berhak menangani siapa saja yang diduga terlibat korupsi, termasuk pejabat dan anggota DPR untuk diperiksi komisi anti rasuah itu. (syam/TN)




JK: Langkah Novanto Ingin Bebas Dari Jeratan Hukum, Gugat UU KPK ke MK JK: Langkah Novanto Ingin Bebas Dari Jeratan Hukum, Gugat UU KPK ke MK Reviewed by samsul huda on November 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD