Penasehat Hukum Novanto Gugat UU KPK ke MK - GROBOGAN TOP NEWS

Penasehat Hukum Novanto Gugat UU KPK ke MK



JAKARTA (TopNews) – Setelah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakilnya Saut Situmorang dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri, kini Setya Novanto menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Melalui penasehat hukumnya Fredrich Yunadi, Setya Novanto mengajukan uji materi pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka.
Frewdrich mengatakan,  ada dua pasal di dalam UU KPK yang digugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini digugat karena dianggap bertentangan dengan pasal 20A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR.
Mengacu kepada Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, Fredrich mengatakan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas. Karenanya pemanggilan anggota dewan oleh KPK, harus seizin Presiden.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3. Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.
"Dari pada mendebatkan hal itu, lebih baik kami ajukan permohonan judicial review ke MK," kata Fredrich kepada awak media di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.
Hal itu menurut Fredrich bertentangan dengan Keputusan MK yang menyatakan wewenang atas Imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional.
"Dari pada ribut, nanti debat kusir, maka saya uji di MK. Biar MK yang akan memberikan keputusan atau pertimbangan," tuturnya. (syam/TN)






Penasehat Hukum Novanto Gugat UU KPK ke MK Penasehat Hukum Novanto Gugat UU KPK ke MK Reviewed by samsul huda on November 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD