DPRD Desak Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Permendikbud 2017 Tentang Gaji Guru Honorer Dari Dana BOS - GROBOGAN TOP NEWS

DPRD Desak Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Permendikbud 2017 Tentang Gaji Guru Honorer Dari Dana BOS


GROBOGAN (TopNews) – Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mendesak Dinas Pendidikan segera mengusulkan ke Pemkab menerbitkan SK Bupati tentang  surat penugasan mengajar bagi para guru honorer. Sebab Permendikbud No 26 tahun 2017 telah tersosialisasikan ke daerah-daerah beberapa bulan lalu.
‘’Sesuai Permendikbud para guru honorer bisa mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah mengantongi SK Bupati,’’ kata Ketua DPRD Agus Siswanto di Purwodadi, Grobogan, Jateng, Senin (20/11/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya demo guru-guru honorer yang mendesak DPRD dan Pemkab Grobogan menerbitkn SK Bupati untuk guru-guru honorer di TK, SD dan SMP. Besarnya honor yang didapat maksimal sebanyak 15 persen dari BOS.
Menurut Ketua DPRD Agus, beberapa mingu lalu, Pemkab memberitahukan ke DPRD, bahwa  Permendikbud itu, sudah disikapi dinas teknis, yaitu  Dinas Pendidikan. Namun, dinas teknis belum mendapatkan data yang valid dari UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan tentang jumlah tenaga honorer di TK, SD dan SMP.
‘’Kita hanya menangani TK-SMP. Sedangkan di tingkat SMA menjadi tanggungjawab Gubernur Jateng,’’ ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Pudjo Albachrun mengatakan, SK Bupati untuk penugasan guru honorer itu, sudah diproses pihaknya. Hanya saja dinas perlu lebih cermat dalam menanganinya, sehingga tidak tabrakan dengan aturan lain.
‘’Apalagi hal ini menyangkut pemotongan BOS 15 persen untuk gaji guru-guru honorer,’’ kata Pudjo di hadapan perwakilan guru honorer di ruang rapat Setda Grobogan lantai I, Senin (20/11/2017).
Ia mengatakan, sebelum SK Bupati diterbitkan, dinas teknis (Dinas Pendidikan-red) perlu mengadakan validasi data guru honorer se kabupaten terlebih dahulu. Sehingga semua guru honorer tidak ada yang tertinggal untuk mendapatkan SK Bupati. Lebih-lebih surat penugasan yang dikeluarkan nantinya itu, merupakan persyaratan utama mencairkan dana BOS untuk gaji.
”Jumlah guru honorer di Grobogan mencapai ribuan. Jadi datanya akan kita validasi hingga benar-benar akurat,” jelasnya.
Bersamaan audensi itu, ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Grobogan melangsungkan demo di halaman Pemkab. Demo itu dilakukan untuk mendesak Pemkab segera mengeluarkjan SK Bupati untuk persyaratan pencairan BOS 15 persen untuk gaji guru honorer.
SK bupati itu diperlukan terkait dengan terbitnya Permendikbud No 26 tahun 2017. Sesuai peratuan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS. Aturan Permendikbud akan diberlakukan mulai tahun 2018..
Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Cabang Grobogan, Idang jumlah guru honorer di daerah ini tercatat sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru honorer yang mengajar di SD. Selama ini, mereka mendapatkan honor dari dana BOS rata-rata Rp 350 ribu/bulan. (syam/TN)



DPRD Desak Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Permendikbud 2017 Tentang Gaji Guru Honorer Dari Dana BOS DPRD Desak Dinas Pendidikan Tindaklanjuti Permendikbud 2017 Tentang Gaji Guru Honorer Dari Dana BOS Reviewed by samsul huda on November 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD