Dalam Keadaan Lemas, KPK Periksa Ketua DPR Setya Novanto Selama 5 Jam - GROBOGAN TOP NEWS

Dalam Keadaan Lemas, KPK Periksa Ketua DPR Setya Novanto Selama 5 Jam


 JAKARTA  (TopNews) - Setya Novanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam, Selasa (21/11/2017). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012 dalam keadaan masih lemas.
"Usai diperiksa dia akan kembali ditahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Setya Novanto diperiksa pukul 10.30 -15.00 WIB. Usai diperiksa, dia tak menanggapi apapun pertanyaan wartawan. Novanto memilih diam seribu bahasa, meski diberondong banyak pertanyaan dari awak media.
Selama pemeriksaan, Novanto didampingi kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Pengacara ini turut mengantar kliennya sampai ke dalam mobil tahanan. Saat tiba di KPK, Novanto tampak lemas dan berjalan pelan. Bahkan seorang penyidik KPK ikut membantu memapah menuju ruang pemeriksaan.
Namun usai pemeriksaan, Novanto berjalan sendiri tanpa dipapah oleh penyidik. Meski berjalan dengan pelan. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP beberapa hari sebelum mengalami kecelakaan.
Ketika kecelakaan dia dirawat di RS Medika Permata Hijau dan kemudian dipindahkan KPK ke RSCM untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan. Setelah kesehatannya dinyatakan Tim Medis RSCM pulih, Novanto langsung ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK. ‎Dalam kasus ini, Ketua DPR RI Setya Novanto dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan hingga memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.  Penahanannya sempat dibantarkan ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalin. (syam/TN)
Dalam Keadaan Lemas, KPK Periksa Ketua DPR Setya Novanto Selama 5 Jam Dalam Keadaan Lemas, KPK Periksa Ketua DPR Setya Novanto Selama 5 Jam Reviewed by samsul huda on November 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD