3.000 SK Bupati Untuk Guru Honorer di Grobogan Segera Diterbitkan - GROBOGAN TOP NEWS

3.000 SK Bupati Untuk Guru Honorer di Grobogan Segera Diterbitkan


GROBOGAN (TopNews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moch. Sumarsono mengatakan, pihaknya segera menerbitkan 3.000 SK Bupati secara kolektif untuk penugasan mengajar bagi para guru honorer di TK, SD dan SMP se kabupaten.  Kebijakan itu dipersiapkan jauh-jauh hari setelah turunnya Permendikbud 2017.
‘’Jadi bukan karena demo itu SK tersebut akan diterbitkan. Tetapi Permendikbud No 26 Tahun 2017  yang menuntut kami untuk segera menindaklanjuti. Itu sebabnya dinas teknis diminta mendata semua guru honorer di TK, SD dan SMP untuk persiapan penerbitan SK Bupati tentang penugasan mengajar mereka,’’ kata Sekda Marsono di Purwodadi, Selasa (21/11/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi tuntutan massa guru honorer yang melakukan aksi demo di Pemkab Grobogan. Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemkab segera menerbitkan SK Bupati untuk para guru honorer. Karena dengan SK ini, mereka mempunyai pegangan kuat mendapatkan honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar 15 persen. Homor dari BOS rencananya berlaku 2018.
Menurutnya, Pemkab tidak bisa tergesa-gesa mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai SK yang diterbitkan bertentangan dengan aturan lain, meskipun dasar SK itu jelas, yaitu Permendikbud 2017.
Dikatakan, sampai hari ini dinas teknis masih melakukan pendataan jumlah guru honorer di semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di kecamatan. Sebab data yang dilaporkan beberapa bulan lalu, angkanya masih berubah-ubah. Sehingga Pemkab meminta UPTD Dinas Pendidikan melakukan pendataan ulang. Harapannya supaya jumlah tenaga honorer di TK, SD dan SMP betul-betul valid.
Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Cabang Grobogan Idang Murdoko mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan ke DPRD dan Pemkab Grobogan. Pertama menagih Pemkab segera penerbitan SK Bupati untuk guru honorer. Kedua, guru honorer meminta Pemkab menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer. Ketiga,  upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK). Tahun 2018, UMK mencapai Rp 1,4 juta.
SK bupati itu diperlukan karena turunnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang honor guru honorer. Sesuai peraturan tersebut, para guru honorer mendapatkan honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor 15 persen dari BOS. Aturan Permendikbud akan diberlakukan mulai tahun 2018. Honor dari dana BOS bisa cair selama ada SK Bupati..
 Idang mengatakan, jumlah guru honorer di Grobogan tercatat 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini mereka mendapatkan honor dari sekolah antara Rp 150.000 - Rp 350.000/bulan. Honor itu dinilai tidak cukup untuk membayar listrik yang belakangan ini tarifnya naik tinggi. (syam/TN)

3.000 SK Bupati Untuk Guru Honorer di Grobogan Segera Diterbitkan 3.000 SK Bupati Untuk Guru Honorer di Grobogan Segera Diterbitkan Reviewed by samsul huda on November 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD