Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT & Anak Buahnya Dituntut Dua Tahun penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT & Anak Buahnya Dituntut Dua Tahun penjara



JAKARTA (TopNews) – Sugito dan Jarot Budi Prabowo, dua terdakwa tindak pidana suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito dua tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga terhadap terdakwa Jarot, anak buah Irjen itu dituntut dua tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Ali Fikri ketika membacakan tuntutan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Dalam tuntutannya, jaksa melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengaku dan menyesali perbuatannya menyuap dua penyelenggara negara guna mendapat opini WTP.
Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dari tuntuan itu, jaksa penuntut umum KPK menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif pertama yang didakwakan jaksa terhadap Sugito dan Jarot.
Dari kasus tersebut, dua orang pihak penerima yakni auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.
Pemberian suap itu merupakan rangkaian dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 miliar pengelolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.
Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 miliar terkait honorarium pendamping dana desa. (syam/TN)

Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT & Anak Buahnya Dituntut Dua Tahun penjara Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT & Anak Buahnya Dituntut Dua Tahun penjara Reviewed by samsul huda on October 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD