Dalami Kasus SKL BLBI, KPK Akan Periksa Komisaris PT Buana Finance - GROBOGAN TOP NEWS

Dalami Kasus SKL BLBI, KPK Akan Periksa Komisaris PT Buana Finance


JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Pendalaman itu akan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Komisaris PT Buana Finance Tbk Tjan Soen Eng. Rencananya dia akan dimintai keterangan untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Masih belum diketahui secara pasti kaitan antara Tjan Soen Eng dengan Syafruddin maupun Sjamsul Nursalim. Namun berdasarkan penelusuran, PT Buana Finance yang dikelola Tjan Soen Eng merupakan perusahaan yang bergerak di bidang leasing dan pembiayaan konsumen.
Pemegang saham mayoritas PT Buana Finance adalah PT Sari Dasa Karsa, sebanyak 67,6 persen, per 31 Juli 2017. PT Sari Dasa Karsa juga tercatat memiliki saham di PT Bank UOB Indonesia, yang dulunya merupakan Bank Buana. Selain itu Tjan Soen Eng juga menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Bina Dana Arta atau ABDA.
KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara SKL BLBI mencapai Rp 4,58 triliun. Sebelumya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
KPK nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total itu terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.
Namun, kata KPK, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara. (syam/TN)
Dalami Kasus SKL BLBI, KPK Akan Periksa Komisaris PT Buana Finance Dalami Kasus SKL BLBI, KPK Akan Periksa Komisaris PT Buana Finance Reviewed by samsul huda on October 11, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD