KPK Akan Perpanjang Masa Pencegahan Setnov ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Akan Perpanjang Masa Pencegahan Setnov ke Luar Negeri

 JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau masa berlaku pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Imigrasi. Sebab masa pencegahan Ketua DPR itu, ke luar negeri akan segera habis masa berlakunya.
Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan dinyatakan menang. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan, bahwa penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi e-KTP dinilai tidak sah.
Diperoleh keterangan, surat pencegahan terhadap Setya Novanto sudah dilayangkan KPK ke pihak Imigrasi beberapa bulan lalu. Pencegahan itu berlaku 6 bulan dan akan habis pada 10 Oktober 2017.
"Surat pencekalan Pak Setya Novanto belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ia mengatakan, perpanjangan surat pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu sebagai saksi. Dan bukan untuk sprindik baru. "Saat itu, surat pencekalan diterbitkan karena yang (bersangkutan) menjadi saksi dalam kasus e-KTP yang tengah disidik KPK," kata Ketua KPK Agus.
Keterangan dari Setya Novanto masih diperlukan untuk tersangka baru e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). "Beliau akan menjadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terskhir Dirut PT Quadra (ASS)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengajuan surat cegah dilakukan selama 6 bulan sejak 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya 10 Oktober 2017, atau delapan hari lagi dari sekarang. (syam/TN)

KPK Akan Perpanjang Masa Pencegahan Setnov ke Luar Negeri KPK Akan Perpanjang Masa Pencegahan Setnov ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on October 02, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD