Korupsi Disdikpora Kebumen, KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Dian Lestari - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Disdikpora Kebumen, KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Dian Lestari

 JAKARTA (TopNews) -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan suap anggaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen pada APBD tahun anggaran 2016.
Penyidik KPK, Kamis (26/10/2017) kemarin melakukan pemeriksaan di Kebumen Jateng untuk tersangka baru dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti.
"Untuk kasus suap APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Dian penyidik memeriksa empat saksi di daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Febri menjelaskan, keempat saksi yang diperiksa itu yakni unsur staf Sekwan DPRD Kebumen dan Kasi Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kebumen, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta LBH.
Oleh penyidik KPK, Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo menerima suap.
Diah diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo dan Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Dalam kasus ini, Dian mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen itu diduga menerima uang Rp 60 juta dari Basikun. Peran Diah yakni mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.
Atas perbuatannya, politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Febri menuturkan Dian merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau.
Empat di antaranya yang sudah divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan. (syam/TN)


Korupsi Disdikpora Kebumen, KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Dian Lestari Korupsi Disdikpora Kebumen, KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Dian Lestari Reviewed by samsul huda on October 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD