Jual Beli Jabatan Terjadi di Semua Daerah, KPK: Bahaya Segera Hentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Jual Beli Jabatan Terjadi di Semua Daerah, KPK: Bahaya Segera Hentikan

 JAKARTA (TopNews) –  Kasus jual beli jabatan terungkap lagi ke publik. Belum lama ini mantan Bupati Klaten dijatuhi vonis pidana penjara 11 tahun akibat memperdagangkan jabatan di pemerintahannya. Vonis itu dirasa berat sekali daripada uang yang diterima dari jual beli jabatan tersebut.
Namun ternyata hal itu menyurutkan niat bupati lain meninggalkannya. Bahkan Hari Kamis (26/10/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Jakarta dalam kasus yang sama.
Dia ditangkap usai mengikuti pengarahan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan tentang Pilkada Serempak 2018. Namun Jokowi memanfaatkannya untuk mengingatkan gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya, untuk tidak bermain-main dengan APBD, proyek pengadaan barang, bansos, jual beli jabatan dan lainnya.
‘’Hindari itu kalau tidak ingin tertangkap KPK melalui OTT,’’ kata Presiden Jokowi.  Pengarahan Jokowi itu seakan masuk telinga kanan keluar telinga kri. Alias tak diperhatikan. Terbukti tidak lama setelah pengarahan usai, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tersebut ditangkap KPK berikut bukti suap dalam bentuk uang Rp 298 juta.
Bupati Nganjuk periode 2013 – 2018 itu, akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rutan KPK bersama lima pejabat lain yang menjadi bawahannya. Maka wajar saja jika Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta praktik-praktik seperti itu harus segera dihentikan.
“Praktik korupsi pada rekrutmen aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah harus dihentikan. Kalau tidak hal itu membahayakan diri sendiri,’’ kata Basaria. Ia mengatakan, modus sepert itu terjadi di daerah lain. Hanya tinggal menunggu waktu. Cepat atau lambat pasti terbongkar.
Basaria mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan para kepala daerah agar tidak memanfaatkan celah jabatan dan promosi atau mutasi untuk kepentingan pribadi. Sebab hal itu akan menciderai diri sendiri, karir dan keluarganya.
‘’Kalau sudah tertangkap, semuanya akan pudar. Harta yang dimiliki habis dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan karir pun tengelam dengan sendirinya,” kata Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 24 jam. Bupati itu tertangkap Satgas KPK pada Hari Rabu (25/10/2017) di Jakarta. Dia dinyatakan sebagai penerima suap bersama Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama 3 Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Dua tersangka lainnya yang masuk dalam kategori pemberi suap yaitu Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk berinisial MD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Harianto.
Dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan uang senilai Rp298,2 juta. Menurut Basaria uang itu diduga untuk menyuap Taufiqurrahman terkait proses rekrutmen, pengangkatan maupun mutasi pegawai negeri di kantornya.
Basaria menyatakan praktik di pemerintah tersebut sudah dipantau lama oleh KPK. Pemberian uang kepada Bupati diduga dilakukan melalui beberapa orang kepercayaannya. (syam/TN)


Jual Beli Jabatan Terjadi di Semua Daerah, KPK: Bahaya Segera Hentikan Jual Beli Jabatan Terjadi di Semua Daerah, KPK: Bahaya Segera Hentikan Reviewed by samsul huda on October 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD