Jaksa Agung: Hasil Kerja Penyidik Dipertanggungjawabkan JPU - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Agung: Hasil Kerja Penyidik Dipertanggungjawabkan JPU


JAKARTA (TopNews) - Jaksa Agung M Prasetyo kembali menegaskan, bahwa instansinya menolak bergabung dalam satu atap bersama Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Sebab pihaknya telah memiliki satuan tugas khusus menangani kasus korupsi.
"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo di sela – sela rapat gabungan Komisi III dengan Polri, KPK,  Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Tipikor. Menurut dia, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap.
"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan JPU," ujarnya.
Dikembalikannya berkas perkara yang belum lengkap, kata Prasetyo, merupakan bentuk pertanggung jawaban JPU di persidangan.
"Jadi yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Hakim, terdakwa dan pengacaranya. Makannya berkas perkara harus betul-betul sempurna," jelas Jaksa Agung M Prasetyo.
Dia berharap, kehadiran Densus Tipikor tidak membuat kewenangan pemberantasan korupsi penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan menjadi tumpang tindih. Hanya saja, Prasetyo mengingatkan agar Densus tidak hanya melakukan penindakan tapi juga preventif.
"Kita ingin justru kalau ada densus, apapun sebutannya, semakin meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi. Kejaksaan punya konsep juga," tegas dia.
Ia mengatakan, perlu ada batasan-batasan kinerja dari Densus Tipikor agar tidak terkesan mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari KPK dan Kejaksaan.
"Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang Rp 1 miliar ke atas seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi," tuturnya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dua metode kerja Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Usulan ini disampaikan dalam rapat gabungan Komisi III dengan KPK dan Kejaksaan.
Opsi pertama, Densus Tipikor dibuat satu atap dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem ini, Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3 lembaga tidak hanya Polri.
Di bawah kendali 3 lembaga, kata Tito, kepemimpinan Densus Tipikor akan dijalankan melalui prinsip kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi.
"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito. (syam/TN)
Jaksa Agung: Hasil Kerja Penyidik Dipertanggungjawabkan JPU Jaksa Agung:  Hasil Kerja Penyidik Dipertanggungjawabkan JPU Reviewed by samsul huda on October 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD