Pemerintah Tetapkan HET Beras - GROBOGAN TOP NEWS

Pemerintah Tetapkan HET Beras


JAKARTA (Top News) – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium. HET beras itu, akan diberlakukan secaranasional 1 September 2017 mendatang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium itu, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450/kg, dan Rp12.800/kg untuk jenis premium,”  kata Mendag dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/17).
Sedangkan untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250/kg dan Rp13.600/kg  untuk beras jenis premium.
“Untuk HET beras medium Rp 9.450/kg itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya,” kata Enggartiasto.
Mendag mengatakan, pihaknya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.
Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut, lanjut Mendag, bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.
“Untuk beras khusus sementara belum diatur HET nya,” jelas Enggartiasto. (syam/TN)
Pemerintah Tetapkan HET Beras Pemerintah Tetapkan HET Beras Reviewed by samsul huda on August 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD