Mendagri: Laporan Pertanggungjawaban Inspektorat Seharusnya Dilakukan Berjenjang - GROBOGAN TOP NEWS

Mendagri: Laporan Pertanggungjawaban Inspektorat Seharusnya Dilakukan Berjenjang



JAKARTA (Top News) – Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, bahwa pihaknya akan mengubah tanggungjawab dan kewenangan inpektorat di tingkat kabupaten, provinsi dan kementerian. Hal itu dilakukan supaya inspektorat lebih berani dalam melakukan pengawasan terhadap perencanaan APBD, penetapannya di DPRD dan pelaksanaannya di lapangan. Sehingga kasus seperti yang terjadi di Pamekasan, Madura, Jatim, tidak terulang kembali.
‘’Laporan pertanggungjawaban inspektorat seharusnya dilakukan berjenjang. Inpektorat kabupaten bertanggungjawab kepada gubernur, inspektorat provinsi ke Mendagri dan inpektorat kementerian bertanggungjawab langsung kepada Presiden,’’ kata Mendagri Tjahyo Kumolo di Jakarta, Jumat (4/8/2017). Ia mengatakan hal itu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat dan penegak hukum di Pamekan, Madura, Jatim.
Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kades Dasuk Agus Mulyadi. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang suap Rp 250 juta. Uang itu disita dari tangan Kajari Rudi Indra . Diduga uang tersebut untuk menghentikan kasus proyek jalan dana desa yang tengah disidik pihak Kejaksaan Pamekasan.
Mendagri Tjahyo mengatakan, selama ini inspektorat di daerah tak berani melakukan pengawasan secara objektif. Sebab mereka dipilih kepala daerah, praktis tidak berani melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di daerah. Lebih-lebih melaporkan indikasi korupsi terhadap perencanaan APBD, penetapannya dan pelaksanaannya di lapangan.
‘’Itu sebabnya, strukturnya harus diubah, Begitu pula kewenangan dan tangungjawabnya,’’ ujar Mendagri Tjahyo. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo akan mengusulkan mengusulkan perombakan struktur inspektorat di daerah kepada Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan di level pemerintah daerah dan lembaga kementerian yang saat ini dilakukan oleh inspektorat.
‘’KPK menginginkan pertanggungjawaban inspektorat ke depannya dilakukan secara berjenjang atau naik satu tingkat,’’ Ketua KPK agus Rahardjo.  Hal itu juga pernah disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Dialog Gubernur se-Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (24/11/2016)
Ketua KPK Agus mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dugaan praktik korupsi dari inspektorat. Bahkan sejak KPK berdiri sampai 2017 ini, tak satupun korupsi di daerah yang dilaporkan pihak inspektorat. Laporan yang ada, didominasi dari pengaduan masyarakat. Dari puluhan ribu laporan masyarakat yang masuk per tahunnya,  hanya 90-100 laporan yang bisa ditindaklanjuti.
"Laporannya bukan jelek, hanya kualitas laporannya masih kurang menggembirakan. Lain halnya, kalau yang lapor inspektorat, dia tahu dan punya data valid. Kualitas laporannya pun pasti jauh lebih bagus dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada presiden terkait pengawasan inspektorat yang seharusnya dilakukan secara berjenjang. KPK mengusulkan inspektorat kabupaten/kota nantinya bertanggung jawab kepada gubernur, bukan lagi kepada bupati/walikota.  Begitu pula, inspektorat provinsi nantinya bertanggung jawab kepada mendagri, bukan gubernur. Dan, inspektorat jenderal di kementerian bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri.
"Kami akan kirimkan surat ke Presiden. Saya tidak tahu apakah diterima atau nggak. Kami hanya memberikan saran dan perbaikan," tambahnya. Dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara berjenjang diharapkan akan terjadi check and balances terhadap pejabat di daerah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, pada Pasal 216 ayat (3) disebutkan bahwa Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Maka UU perlu direvisi. (syam/TN)


Mendagri: Laporan Pertanggungjawaban Inspektorat Seharusnya Dilakukan Berjenjang Mendagri: Laporan Pertanggungjawaban Inspektorat Seharusnya Dilakukan Berjenjang Reviewed by samsul huda on August 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD