KPK Tahan Bupati, Kajari dan Inspektur Pamekasan, Uang Suap Rp 250 Juta Diamankan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati, Kajari dan Inspektur Pamekasan, Uang Suap Rp 250 Juta Diamankan


JAKARTA (Top News) - Lima orang tersangka suap Kajari Pamekasan terkait penghentian kasus korupsi dana desa diperiksa intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa mereka langsung ditahan secara terpisah di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
Adapun uang suap Rp 250 juta yang disita dari tangan Kajari Pamekasan diamankan untuk barang bukti (BB). Pagi subuh mereka diterbangkan dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta dan tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi.
Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/7/2017) petang, penyidik KPK menahan kelima tersangka tersebut‎. Mereka keluar dari lobi KPK, sudah mengenakan rompi tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ‎ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditahan di Rutan Cipinang.
Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kades Dassok Agus Mulyadi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pamekasan, Jawa Timur terkait suap penghentian kasus proyek dana desa yang ditangani Kejaksaan Pamekasan.
Kasus dana desa itu mencuat karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.  Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab untuk menghentikan laporan yang akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab itu, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solahudin ‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo. Uang itu diserahkan di rumah dinas Kajari Rudy Indra Prasetya.‎
Atas perbuatan mereka selaku penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.
Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.
Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. (syam/TN)


KPK Tahan Bupati, Kajari dan Inspektur Pamekasan, Uang Suap Rp 250 Juta Diamankan KPK Tahan Bupati, Kajari dan Inspektur Pamekasan, Uang Suap Rp 250 Juta Diamankan Reviewed by samsul huda on August 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD