Jaksa Agung: Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Proses Hukum Tetap Harus Dilakukan - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Agung: Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Proses Hukum Tetap Harus Dilakukan



JAKARTA (Top News) - Jaksa Agung M Prasetyo belum mendapatkan informasi dan kejelasan mengenai ditangkapnya Kajari Pamekasan, Jawa Timur, melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jaksa Agung menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Meski demikian, ia masih  masih menunggu laporan konkret dari Kajati Jawa Timur.
‘’Sebagaimana sudah sering saya nyatakan, bahwa penangkapan itu menjadi risiko akibat ulah dan perbuatan jaksa yang bersangkutan. Dan ha tersebut merupakan perbuatan oknum," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Bila terbukti benar oknum jaksa melakukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan. Jaksa Agung menegaskan proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk bersih-bersih yang selama ini dilakukan kejaksaan.
"Kalau betul buktinya cukup dan faktanya jelas, siapa pun dia maka proses hukum harus dilakukan,’’ ujarnya.  Untuk itu pihaknya tidak akan mencegah atau menghalangi meski dalam tata cara dan pelaksanaannya perlu saling menghormati dan mematuhi Kesepakatan Bersama yang pernah dibuat bersama KPK, Polri dan Kejaksaan RI.

Prasetyo mengatakan, masing-masing pihak perlu memperbaiki dan menertibkan internalnya. Karenanya proses hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan harus dihormati.

"Jadi sekali lagi kami tidak akan membela ataupun mencegah dan menghalangi, karena ini adalah bagian dari langkah pembersihan. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum. Karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri . Tanpa kecuali termasuk juga KPK sendiri," tutur Jaksa Agung.

Kepada jajarannya, Prasetyo meminta agar tetap bekerja biasa sebagaimana tanggungjawab yang dipegang. Dia juga kembali mengingatkan soal pentingnya bekerja sesuai aturan.

"Tetap menjaga ketenangan, jangan berkecil hati, tetap semangat dalam menjalankan tugas. Lakukan evaluasi dan introspeksi, laksanakan tugas dengan baik dan benar serta agar menjauhkan diri dari penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan tercela lainnya, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh pimpinan selama ini. Jadikanlah semuanya sebagai sebuah pelajaran berharga," kata Jaksa Agung Prasetyo. (syam/TN)


Jaksa Agung: Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Proses Hukum Tetap Harus Dilakukan Jaksa Agung:  Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Proses Hukum Tetap Harus Dilakukan Reviewed by samsul huda on August 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD