Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin

JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto. Dalam kasus itu, Akom, panggilan akrab Ade Komarudin, berkali-kali diperiksa.
"Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
Akom diduga menerima uang Rp1 miliar dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dia menerima uang tersebut dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga meminta keterangan Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri. "Dia diperiksa juga sebagai saksi Setyo Novanto," kata Febri.
Belakangan KPK tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom. Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Untuk Irman dan Sugiharto telah divonis, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. (syam/TN)

Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin Kasus e-KTP, KPK Periksa Ade Komarudin Reviewed by samsul huda on August 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD