Kalapas & KPLP Nusakambangan Dicopot - GROBOGAN TOP NEWS

Kalapas & KPLP Nusakambangan Dicopot


JAKARTA (Top News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Aris dicopot. Dia dicopot terkait kasus pengendalian perdagangan narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
Akibat pencopotan itu, Abdul Aris batal mendapatkan promosi jabatan ke Lampung. "Kalapas itu sebenarnya akan dipromosikan ke Lampung, apa Bengkulu. Karena terjerat mafia perdagangan narkoba, praktis dapat job," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly diKompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Kemenkum HAM juga mencopot Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna mengatakan, lolosnya pengawasan terhadap perdagangan narkoba oleh terpidana narkotika di dalam lapas tersebut harus dipertanggungjawabkan, baik oleh Kalapas maupun KPLP.
"Dua orang ini yang bertanggung jawab. Kalapas, dan KPLP," ujarnya. Narapidana Narkoba Aseng menjadi pelaku pengendalian perdagangan narkotika jenis ekstasi untuk sindikat asal Belanda. Ia mengendalikan perdagangan menggunakan teleponsatelit dan mengandalkan kurir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pengungkapan kasus sindikat narkoba asal Belanda dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ekstasi. Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim, dan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Awalnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara. Kemudian pada Jumat (21/7), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39 tahun).
Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir. Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan polisi bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.
Selanjutnya, dua orang lagi berhasil diamankan pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). MZ terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas.
Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (syam/TN)
Kalapas & KPLP Nusakambangan Dicopot Kalapas & KPLP Nusakambangan Dicopot Reviewed by samsul huda on August 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD