Markus Nari Tersangka Baru e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

Markus Nari Tersangka Baru e-KTP


JAKARTA (Top News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang baru setelah Ketua DPR RI Setya Novanto. Markus diduga turut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka menghalangi-halangi penyidikan atas tersangka Miryam S Haryani, pemberi keterangan palsu dalam perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Dia sudah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumahnya di Jakarta. Bahkan beberapa kali Markus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Nama Markus Nari juga ikut disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam perkara kasus e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Markus disebut turut mendapat bagian dari korupsi proyek ini. Ia disebut mendapat uang hingga sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS.
Markus disebutkan pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, yang di dalamnya juga termasuk ada usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Peran MN (Markus Nari), pada 2012 terlibat pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,49 triliun.  Dia meminta uang ke Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi, sudah diserahkan Rp 4 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Rabu (19/7/2017).
Uang itu lantas disediakan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo. Namun uang yang disediakan hanya sebesar Rp 4 miliar saja. Uang itu pun diserahkan Sugiharto.
Kendati uang sudah diberikan, namun DPR tetap tidak memasukkan penambahan anggaran proyek e-KTP dalam APBN-P tahun 2012 sebagaimana yang diminta Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Markus yang sempat dihadirkan dalam persidangan membantah mengenai penerimaan uang tersebut. Markus mengaku tak terlibat e-KTP karena baru masuk Komisi II DPR tahun 2012.
KPK sendiri sudah menetapkan Markus sebagai tersangka pada 1 Juni lalu. Yaitu diduga menghalangi penyidikan kasus e-KTP, mengintimidasi politikus Hanura Miryam S. Haryani untuk mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. (syam/TN)


Markus Nari Tersangka Baru e-KTP Markus Nari Tersangka Baru e-KTP Reviewed by samsul huda on July 19, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD