KPK Kejar Aset Dari Kerugian Kasus e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kejar Aset Dari Kerugian Kasus e-KTP

 JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis mampu menuntaskan secara maksimal perkara korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah yakin sekali, bahwa pertimbangan majelis hakim terhadap pengembalian uang ganti kerugian negara yang wajib dibayar oleh dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, membuktikan adanya korupsi berjamaah dalam perkara tersebut.
"Itu sebabnya pengusutan KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan itu," kata Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7)
Tidak hanya itu, upaya penanganan korupsi terhadap megaproyek tersebut juga bakal dimaksimalkan dengan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari proyek dengan nilai Rp 5,9 triliun.
Febri mengatakan, vonis dua terdakwa, Rabu (20/7) menjadi momentum KPK mengejar kerugian negara yang dinikmati oleh sejumlah pihak baik eksekutif, legislatif, maupun kalangan swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Pihak-pihak penerima aliran dana akan kita kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dua terdakwa telah divonis, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, divonis tujuh penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 Miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.
Sugiharto diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. (syam/TN)


KPK Kejar Aset Dari Kerugian Kasus e-KTP KPK Kejar Aset Dari Kerugian Kasus e-KTP Reviewed by samsul huda on July 24, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD