Rohidin Mersyah Plt Gubernur Bengkulu - GROBOGAN TOP NEWS

Rohidin Mersyah Plt Gubernur Bengkulu

JAKARTA (Top News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu kepada Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (22/6/2017).
Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. PLt Gubernur itu akan menjalankan tugasnya dari 2017-2021. Pngangkatan Rohidin ini dilakukan setelah Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek jalan di Bengkulu tahun anggaran 2017.
Serah terima jabatan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Pukul 19.10 WIB.

Tjahjo menyampaikan, pengangkatan Rohidin sebagai Plt Gubernur dilakukan agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan di Pemprov DKI.

"Semata-mata kami ingin bahwa jalannya pemerintahan tidak kosong walaupun posisi Wakil Gubernur dengan Sekda dan peralatan SKPD bisa melaksanakan tugas dengan baik,"  kata Mendagri Tjahjo.
Ia mengatakan, Plt ini mempunyai kewenangan yang sama dengan seorang gubernur. Sehingga setiap proses putusan politik pembangunan yang ada di Bengkulu diharapkan bisa berjalan dengan baik. Selain itu pemerintah pusat ingin membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efesien taat pada aturan hukum yang ada.
‘’Hal ini sebagai upaya memperkuat otonomi daerah dan mempercepat proses reformasi birokrasi,"  ujar Mendagri Tjahyo.
Langkah pemerintah itu berdasarkan Pasal 65 ayat 3 ditetapkan kepala daerah yang sedang menjalankan masa tahanan dilarang melaksanan tugas dan kewenangannya. Pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf c ditetapkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepada daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhenti sementara. Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepada daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah sesuai ketentuan pasal 66 ayat 3.
Terakhir terkait dengan kasus dugaan korupsi, maka untuk menjamin keberlangsungan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pelaksana tugas Gubernur Bengkulu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (syam/TN)
Rohidin Mersyah Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Plt Gubernur Bengkulu Reviewed by samsul huda on June 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD