OTT Mojokerto, KPK Amankan Rp 470 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Mojokerto, KPK Amankan Rp 470 Juta

 JAKARTA (Top News) -  Sederetan aksi operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 470 dari tangan pimpinan DPRD daerah itu. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, plus setoran rutin triwulan.
Setoran triwulan itu sama seperti OTT KPK sebelumnya di DPRD Jatim yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim, Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
"OTT Mojokerto berhasil kita amankan uang sebesar Rp 470 juta yang diduga dari hasil suap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).
Basaria mengatakan, komitmen fee dari Kadis PUPR Mojokerto ke DPRD disepakati Rp 500 juta. Suap itu katanya, diberikan untuk urusan pengalihan anggaran.
Dikatakan,  uang sebesar Rp 300 juta dari Rp 470 juta yang disita itu, diduga adalah pembayaran komitmen Rp 500 juta. Uang tersebut diamankan dari mobil seseorang berinisial H yang diduga sebagai perantara. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang sebesar Rp 300 juta itu untuk pembayaran komitmen yang seharusnya Rp 500 juta tadi yaitu pengalihan anggaran yang ada di Dinas PUPR.
Sedangkan sisanya yaitu Rp 170 juta diduga adalah komitmen setoran triwulan.  Dari jumlah tersebut sebesar Rp 140 juta didapatkan dari mobil Wiwiet dan selebihnya Rp 30 juta dari mobil seseorang berinisial T yang diduga sebagai perantara.
Lalu Rp 170 juta lagi diduga terkait dengan komitmen setoran. KPK kata Basaria, masih terus pengembangan kasusnya di Mojokerto. Setoran ini juga merupakan komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang yang ditangkap yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto, dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
Kini KPK menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK. (syam/TN)
OTT Mojokerto, KPK Amankan Rp 470 Juta OTT Mojokerto, KPK Amankan Rp 470 Juta Reviewed by samsul huda on June 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD