KPK Tetapkan Markus Tersangka Kasus Miryam - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Markus Tersangka Kasus Miryam



JAKARTA (Top News) – Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka. Kali ini status itu menimpa anggota Fraksi Golkar Markus Nari. Dia diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Surat perintah penyidikan untuk Markus Nari sudah keluar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Namun Agus keberatan menjelaskan status Markus yang kini tersangka dari kasus Miryam itu. Ia malah menyuruh awak media menanyakan hal itu kepada Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Tanyakan saja ke Febri," kata Ketua KPK Agus. Beberapa minggu sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Markus Nari di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, Tim Satgas KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP.
Penggeledahan di rumah Markus Nari  berlangsung 10 Mei 2017, sehari setelah Markus dipanggil KPK.  Namun politisi Golkar mangkir tanpa alasan jelas. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.
Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Selain itu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.
Atas permintaan tersebut, uang sebesar Rp 4 miliar diberikan anak buah Irman, Sugiharto, kepada Markus. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Markus. Uang sudah diberikan, namun usulan penambahan anggaran tetap tidak dimasukkan pihaknya. Selain uang sebesar Rp 4 miliar, Markus disebutkan dalam surat dakwaan juga menerima uang sebesar USD 13 ribu dari proyek e-KTP.
Markus sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun dia membantah pernah menerima uang tersebut. (syam/TN)

KPK Tetapkan Markus Tersangka Kasus Miryam KPK Tetapkan Markus Tersangka Kasus Miryam Reviewed by samsul huda on June 02, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD