Korupsi APBD Dengan Modus THR Marak - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi APBD Dengan Modus THR Marak


JAKARTA (Top News) - Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi mengatakan,  korupsi APBD dengan modus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) belakangan ini marak terjadi di daerah-daerah. Lebih-lebih DPRD sekarang ini tengah membahas perubahan APBD 2017, maka kasus pemindahan anggaran seperti terjadi di Mojokerto Jatim, sangat mungkin terjadi di daerah lain.
"Korupsi APBD untuk kebutuhan THR menjadi tragedi di bulan suci Ramadan tahun ini,’’ kata Apung Widadi di Jakarta, Minggu (18/6/2017). Ia mengatakan hal itu menanggapi ditangkapnya tiga pimpinan DPRD Mojokerto Jatim dan seorang Kadinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, hampir setiap tahun korupsi APBD dengan modus THR seperti itu kerap kali terjadi. Bahkan beberapa pelakunya ditangkapi KPK dan dihukum. Namun anggota DPRD dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah tetap saja tidak jera. Bahkan malah semakin marak melakukannya.
‘’Kalau semua daerah di OTT, maka rutan KPK tidak muat,’’ katanya. Meski demikian lanjut Apung, hal itu perlu terus digalakkan oleh KPK. Karena permainan anggaran di daerah-daerah cenderung tak berakhir, meskipun nilainya kecil dibanding di DPR RI.
Menurutnya, soal rutan KPK tak muat, bisa disiasati dengan meminjam rutan kepolisian dan TNI. Saat ini katanya, adalah momentum pembahasan APBD Perubahan 2017 di daerah-daerah dan mulai perencanaan APBD 2018. Bertepatan dengan Lebaran 2017, hal itu dimanfaatkan oknum-oknum DPRD dan eksekutif untuk mempermainkan anggaran. Maka momentum seperti ini menjadi sangat rawan terhadap penyimpangan.
"Menteri dalam negeri perlu menghentikan proses pembahasan perubahan APBD itu hingga usai Lebaran. Mengapa ?  Supaya  dalam pembahasan anggaran tersebut tidak terjadi transaksional antara DPRD dan eksekutif," kata Apung.
Sebelumnya Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Mojokerto Jatim, Jumat (16/6/2017). Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febrynto, tiga pimpinan DPRD dan dua orang perantara suap ditangkap.  Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi suap APBD.
Mereka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (FPDIP) dan dua wakilnya Umar Faruq (FPAN) dan Abdullah Fanani (FPKB). Semuanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut.
Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)



Korupsi APBD Dengan Modus THR Marak Korupsi APBD Dengan Modus THR Marak Reviewed by samsul huda on June 18, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD