Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Komisaris Gajah Tunggal - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Komisaris Gajah Tunggal



JAKARTA (Top News)  -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, Jumat (16/6/2017). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain Mulyati, KPK juga memanggil Team Leader LWO-I AMC Tahun 2000-2002, Thomas Maria. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Kedua saksi yang dipanggil penyidik akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/017).
Pemanggilan Mulyati untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Bersangkutan kini berada di Singapura.
Tersangka SAT merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam pekan ini KPK memanggil sejumlah mantan kepala BPPN untuk mendalami kasus ini, terakhir KPK memeriksa I Putu Gede Ary Suta, Kamis (15/6/2017) kemarin.
Seperti diketahui dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Atas perbuatannya KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Komisaris Gajah Tunggal Kasus BLBI, KPK Panggil Eks Komisaris Gajah Tunggal Reviewed by samsul huda on June 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD