KPK Kaji Surat Pansus Angket - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kaji Surat Pansus Angket


JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/6.2017). Namun KPK mengaku masih mengkaji surat pemanggilan tersebut.

"Setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/017).
Febri juga menegaskan KPK akan tetap berpegang pada aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus. Ditegaskan, poin utamanya, respons dan tindakan KPK terhadap surat itu, tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi mengatakan bila KPK tidak memenuhi keinginan Pansus, KPK bisa dijerat pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.
"Kalau KPK tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP, maka harus hati-hati," ujarnya.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR. (syam/TN)
KPK Kaji Surat Pansus Angket KPK Kaji Surat Pansus Angket Reviewed by samsul huda on June 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD