Menkum HAM: Pungli di Rutan Dipidanakan - GROBOGAN TOP NEWS

Menkum HAM: Pungli di Rutan Dipidanakan



PEKANBARU ( Top News )  - Menkum HAM Yasonna H Laoly menyatakan, telah terjadi pembiaran di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Tanayan Raya, Pekanbaru, Riau. Kamar sempit dipaksanakan diisi penghuni dalam jumlah besar. Dengan cara itu, penghuni gerah, lalu minta pindah kamar. Dan setiap pindah kamar dikenakan petugas rutan jutaan rupiah. Belum lagi pengunjung yang besuk keluarganya selalu tidak lepas dari sasaran pungli. 

Menhum HAM Yasonna tidak mentolerir pungutan liar (pungli) di Lapas, Rutan maupun lainnya di jajaran Kemenkum HAM. Karena pungli penyakit menular yang membahayakan lembaga pelayanan publik. Untuk itu harus dihabisi dari sekarang.

Ia mengatakan, salah satu penyebab kaburnya ratusan napi dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, adalah adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjuang dan tahanan. Menkum HAM Yasonna Laoly melarang apa pun bentuk pungli di rutan maupun lembaga pemasyarakatan (LP).

"Saya minta Pak Kapolda dilidik secara pidana petugas-petugas yang mengambil uang penghuni rutan itu. Nggak boleh ada pungli, kita larang keras dan nggak ada toleransi untuk itu (pungli). Lebih-lebih pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli," kata Laoly. 

Ia mengatakan hal itu ketika mengunjungi Rutan Sialang Bungkuk, Riau, Minggu (7/5/2017).
Dia berharap ada cukup bukti tentang praktik pungli di tahanan. Sehingga bisa ditindak tegas melalui pidana khusus terhadap oknum-oknum yang mengambil pungutan itu.

"Di sini secara pidana yang memeras mudah-mudahan ditemukan cukup bukti, nanti terserah Pak Polisi bagaimana caranya, langkahnya seperti apa. Sudah, biar mereka tahu rasa juga," ungkap Laoly. 

Laoly akan segera memeriksa Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) karena pungli di LP, dan Rutan sering melibatkan kesatuan pengamanan itu. Dia akan segera membentuk tim khusus.

"Periksa KPLP-nya seperti apa, petugas pengamanannya seperti apa, jangan sampai ada yang meres-meres. Sesudah ini saya akan bentuk tim rapat dengan seluruh jajaran PAS seluruh Indonesia untuk buat kebijakan-kebijakan mengenai persoalan seperti ini agar pungli tidak ada lagi,’’ kata Menkum HAM Yasonna. (syam/TN)
Menkum HAM: Pungli di Rutan Dipidanakan Menkum HAM: Pungli di Rutan Dipidanakan Reviewed by samsul huda on May 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD