KPK Telusuri Opini WTP ke Pihak Lain - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Telusuri Opini WTP ke Pihak Lain


JAKARTA (Top News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, bahwa pihaknya  masih mendalami kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.  Pihaknya juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pihak lain
"Kami di KPK tentunya semua yang berhubungan dengan pengembangan kasus dan penyelidikan tidak akan kami bicarakan ke publik, karena hal itu menyangkut rahasia penyidikan,"  kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Komplek Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Ia mengatakan, KPK selalu mengembangkan setiap kasus yang ditanganinya. Namun untuk kasus dugaan suap auditor BPK, masih belum dapat diungkapkan ke publik karena masih dalam taraf  pengembangan.
"KPK selalu berusaha mengembangkan kasus-kasus seperti itu, dan tidak mungkin menutupnya. Jadi, kalau ada hal-hal yang terlibat sebagai rangkaian dari OTT tersebut, pasti akan ditelusuri lebih jauh. Tapi kami belum bisa ungkapkan sekarang," ujar Syarif.
Dalam kasus suap WTP, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri, auditor BPK Ali Sadeli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, sebesar Rp 200 juta di antaranya diberikan pada awal Mei 2017.
OTT KPK Jumat (26/5), diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli serta uang USD 3.000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus suap opini WTP tersebut. (syam/TN)
KPK Telusuri Opini WTP ke Pihak Lain KPK Telusuri Opini WTP ke Pihak Lain Reviewed by samsul huda on May 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD