Gaji ke-13 dan THR Capai Rp 18 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

Gaji ke-13 dan THR Capai Rp 18 Triliun


JAKARTA ( Top News)  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017 sebesar Rp 18 triliun. Anggaran itu diperkirakan naik sedikit  dibanding gaji ke-13 PNS dan THR tahun anggaran 2016.
"Kebutuhan dana untuk gaji ke-13 dan THR di 2017 ini diperkirakan di atas anggaran tahun lalu," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Ia mengatakan, naiknya anggaran gaji ke-13 dan THR, karena adanya kenaikan pangkat PNS di Kementerian, Lembaga dan Pemda. Praktis hal itu menambah besaran gaji pokok. Selain itu adanya penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) maupun peningkatan remunerasi dan tunjangan kinerja.
Potensi peningkatan anggaran gaji ke-13 di 2017, kata Marwanto disebabkan karena peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja di beberapa K/L. Karena di dalam anggaran gaji ke-13 termasuk di dalamnya remunerasi dan tunjangan kinerja.
"Jadi itulah yang menyebabkan secara total dana yang diperlukan akan meningkat," ujarnya. Marwanto menyebut realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2016  sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 pensiunan Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
"Jadi total dana yang dikeluarkan tahun lalu untuk gaji ke-13 dan THR sekitar Rp 17,9 triliun," ucap Marwanto.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dari kebijakan pembayaran gaji ke-13 dan THR. Sementara untuk tata cara pencairannya akan dikeluarkan aturan juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah PP ditetapkan.
"Sekarang ini secara paralel sedang di finalisasi PMK pencairan gaji ke-13, pensiunan ke-13 dan THR,"  jelasnya.
‎Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya menyebut, anggaran yang disiapkan kurang lebih sama dengan tahun lalu.
"Kemungkinan hampir sama, sebab tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada tambahan pegawai. Bisa Rp 7 triliun-Rp 8 triliun (masing-masing), anggarannya sudah disiapkan," ujar Askolani. (syam/TN)


Gaji ke-13 dan THR Capai Rp 18 Triliun Gaji ke-13 dan THR Capai Rp 18 Triliun Reviewed by samsul huda on May 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD