BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara - GROBOGAN TOP NEWS

BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara

JAKARTA ( Top News )  - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/4) kemarin. Kedatangan pimpinan BPK itu, untuk melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara pada tahun 2016.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran dan kegiatan tahun 2016 terhadap Kementerian, lembaga negara, Pemprov, Pemkab dan lainnya.  Sebanyak 1.205 temuan yang merugikan negara, sekitar 18 persen permasalahan yang ditemukan pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Sistem itu merupakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Nilai dari penyimpangan tersebut mencapai Rp 19,48 triliun.
“Dari ketidakpatuhan itu permasalahan ada yang berdampak finansial ada 32 persen senilai Rp12,59 triliun yang rinciannya adalah yang jelas-jelas merugikan negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp1,37 triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sebesar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun dan yang ketiga yaitu yang 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp 4,66 triliun,” kata Harry Azhar Aziz.
Harry  mengatakan, dari permasalahan yang telah diungkap di laporan ini ada tiga permasalahan, yakni yang pertama, jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai.
“Pelayanan kesehatan pada puskesmas dan RSUD belum didukung dengan jumlah dan fasilitas SDM yang memadai karena ada 155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional,” ujar Harry.
Kedua, pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA atau SMK antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat belum diatur dan perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketiga, mengenai permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa Wajib Pajak (WP) Pertambahan Nilai pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.
“Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar,” jelas Harry. (syam/TN)
BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara BPK Temukan 1.205 Pelanggaran Rugikan Negara Reviewed by samsul huda on April 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD