Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Dicegah KPK ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
‘’Ema
sudah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus itu, dan kini dimintakan ke Dirjen
Imigrasi untuk dicegah,’’ kata Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Ia
mengatakan, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini
lanjutnya, KPK memerlukan keterangan Ema selama pencegahan tersebut berlangsung.
‘’Ema
dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan Wali Kota Bandung nonaktif
Yana Mulyana, yang kini berstatus tersangka,’’ katanya.
Ema
Sumarna sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat
Yana Mulyana. Ema dinilai memiliki kaitan erat dalam kasus korupsi itu.
Itu sebabnya yang bersangkutan dimintakan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkum
HAM.
Pencegahan
Ema telah dilakukan sejak awal Mei ini. Pencegahan tersebut ditetapkan selama 6
bulan ke depan.
Terkait dengan
itu yang bersangkutan diminta kooperatif dari
pihak yang dicegah. Dengan demikian proses penyidikan perkara ini dapat segera
dirampungkan.
KPK
telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka suap pengadaan CCTV dan jasa
penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya
adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
6
tersangka itu adalah Yana Mulyana (YN), Wali Kota Bandung, Dadang
Darmawan (DD), Kadinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (Sekretaris
Dishub Pemkot Bandung), Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), Sony
Setiadi (CEO PT Citra Jelajah Informatika) dan Andreas Guntoro (Manajer PT
Sarana Mitra Adiguna). (syam/TN)
Post a Comment