7 Jam Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Perkara di MA
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya datang memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA.
Hasbi
diperiksa selama tujuh jam. Namun belum ditahan karena penyidik akan
menyelesaikan pemanggilan saksi-saksi yang lain.
Hasbi
keluar dari ruang pemeriksaan lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan Persada
Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada
awak media, dia mengaku taat hukum, meski sempat meminta penyidik KPK menjadwalkan
ulang pemanggilannya.
"Sebagai
warga negara saya akan taati proses hukum yang berjalan," kata Hasbi di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2023).
Selain Hasbi Hasan, KPK juga memeriksa mantan komisaris
BUMN Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Sama seperti Hasbi, usai menjalani
pemeriksaan yang bersangkutan belum ditahan.
Sebelumnya
Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan
perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK menduga Hasbi menerima aliran uang
senilai Rp 11,2 miliar.
Hal
itu terungkap dalam tuntutan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno,
yang dibacakan dalam sidang perkara korupsi di PN Tipikor Bandung, Rabu (10/5).
Keterlibatan
Hasbi berawal dari pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Intidana, Semarang Heryanto Tanaka.
Keduanya
bertemu Dadan Tri Yudianto, sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. Mereka bertemu
di Semarang 25 Maret 2022 di Rumah Pancasila, Jl Semarang Indah No 32, Kota
Semarang.
Mereka
membicarakan pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi
Suparman. Namun Heryanto Tanaka membantah melakukan pengurusan perkara pidana
atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan.
Tanaka
menyebut uang Rp 11,2 miliar yang dikirim ke Dadan hanya sebagai kerja sama
investasi. Tapi jaksa KPK mengesampingkan dalih kerja sama investasi di
balik transfer Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.
Transfer
itu diduga
bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326
K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku
Sekretaris Mahkamah Agung RI. (syam/TN)
Post a Comment