KPK Klarifikasi Penghasilan dan Sumber Harta Rafael Alun yang Capai Rp 56 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Klarifikasi Penghasilan dan Sumber Harta Rafael Alun yang Capai Rp 56 Miliar

 

GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo bakal diklarifikasi terkait penghasilan hingga asal-usul harta kekayaannya.

"Sekarang yang dipersoalkan LHKPN Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Padahal harta yang bersangkutan tidak sesuai gaji yang diterima setiap bulannya. Inilah yang akan diklarifikasi," kata Alex di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dijadwalkan KPK memanggil eks pejabat eselon III di Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun, 1 Maret 2023. Pemanggilan itu  untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56 miliar.

Alex mengatakan, dari LHKPN Rafael sejatinya ditemukan adanya kekurangan terkait laporan itu, yaitu menyangkut arus kas. Dia menilai perlu ada perbaikan agar LHKPN tersebut menggambarkan arus kas, khususnya terkait waktu pembelian aset.

Ia mencontohkan kalau dia (Rafael Alun) beli tanah tahun 2010 seharga Rp 1 miliar bisa jadi sekarang nilainya jadi Rp 5 miliar. Inilah barangkali salah satu yang harus diperbaiki di LHKPN sehingga laporan itu betul-betul mencantumkan nilai arus kas.

KPK akan mengecek waktu pembelian aset-aset yang dilakukan Rafael di Jakarta maupun di luar daerah.

"Nanti kita cek kapan dibeli, berapa harga waktu dibeli, sekarang nilainya berapa. Bisa jadi Rp 56 miliar adalah akumulasi kenaikan nilai aset yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya LHKPN Rafael Alun menuai sorotan publik gara-gara mobil mewah jenis Jeep Robicon dan motor gede yang dipamerkan anaknya Mario di medsos tidak dilaporkan ke LHKPN KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa hasil analisis PPATK yang diberikan ke penegak hukum  terindikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK telah memeriksa LHKPN Rafael jauh hari sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik. Analisis PPATK tahun 2020 itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan apapun yang keluar dari PPATK adalah sesuai tugas dan kewenangannya yaitu tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang. (syam/TN)


KPK Klarifikasi Penghasilan dan Sumber Harta Rafael Alun yang Capai Rp 56 Miliar KPK Klarifikasi Penghasilan dan Sumber Harta Rafael Alun yang Capai Rp 56 Miliar Reviewed by samsul huda on February 28, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD