Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Ditahan KPK terkait Suap Proyek Infrastruktur yang Jerat Lukas Enembe - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Ditahan KPK terkait Suap Proyek Infrastruktur yang Jerat Lukas Enembe

 

GTOPNEWS.COM – Direktur PT Tabi Bangun Papua bernama Rijantono Lakka ditahan KPK di Rutan komisi itu di Jakarta. Dia ditahan setelah diperiksa beberapa jam sebagai tersangka di Gedung KPK lantai II terkait suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.  

‘’Rijanto dijerat sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 5 – 24 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Selatan, Kamis (5/1/2023).

Alex mengatakan saat itu Rijantono mengikutsertakan perusahaannya mengikuti beberapa proyek pengadaan barang/jasa di Papua tahun anggaran 2019 - 2021. Padahal PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan.

‘’Sebelumnya PT Tabi Bangun Papua bergerak di bidang farmasi,’’ kta Alex.

Pihaknya menduga bahwa Rijantono mendapatkan proyek di Pemprov Papua karena melobi beberapa pejabat dan Gubernur Lukas Enembe.

Diduga Rijanto menyanggupi permintaan Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu pembagian fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Ada 3 proyek yang didapatkan Rijantono. Yaitu peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar. Lalu rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar. Dan proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI senilai proyek Rp 12,9 miliar.

‘’Rijanto diduga menyerahkan uang ke Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar. Namun KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan hanya uang Rp 1 miliar saja,’’ ujar Alex.

Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (syam/TN)

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Ditahan KPK terkait Suap Proyek Infrastruktur yang Jerat Lukas Enembe Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Ditahan KPK terkait Suap Proyek Infrastruktur yang Jerat Lukas Enembe Reviewed by samsul huda on January 05, 2023 Rating: 5

No comments

Post AD