KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Agung Sudrajat - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Agung Sudrajat

 

GTOPNEWS.COM - KPK bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga tersangka baru itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan hal itu. Ia mengatakan informasi lengkap mengenai masalah tersebut akan dirilis melalui konferensi pers, yaitu  saat penetapan tersangka. 

"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di MA," kata Firli di TMP Kalibata Jakarta , Kamis (10/11/2022). 

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata.

Pihaknya akan menyampaikan kesimpangsiuran yang terjadi dalam kasus pengurusan perkara di MA. Termasuk kasus yang menjerat GS, apakah kasus baru atau pengembangan terhadap kasus sebelumnya yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Yang pasti nanti saya sampaikan lengkap melalui konferensi pers. Saya tidak mau mendahului," ujarnya kepada awak media

Diperoleh informasi, tersangka baru itu merupakan kolega dari Hakim Agung Sudrajat Dimyati di Mahkamah Agung, yang kini ditahan KPK. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung (Nonaktif) Sudrajat Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu. Kemudian Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Keempatnya merupakan PNS di Kepaniteraan MA.

Sebagai tersangka pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, dan dua pengurus koperasi Intidana, yaitu Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang Rabu-Kamis, 21-22 September 2022.

Dimyati disangka menerima suap terkait kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini telah diputus Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan Ivan dan Heryanto itu ditolak. (syam/TN)

KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Agung Sudrajat KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Agung Sudrajat Reviewed by samsul huda on November 10, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD