Kasus Suap Pengurusan HGU Riau: KPK Cegah Kakanwil BPN Riau ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Pengurusan HGU Riau: KPK Cegah Kakanwil BPN Riau ke Luar Negeri

GTOPNEWS.COM -  KPK mencekal dua tersangka pergi ke luar negeri. Demikian dikatakan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ia mengatakan pencegahan atas nama Frank Wijaya (pemilik hotel) dan M Syahrir (Kepala BPN Riau) diajukan KPK berlaku mulai 6 Oktober 2022 sampai 6 April 2023.

Pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yaitu penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri.

‘’Perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan,’’ kata Ali.

Ia menegaskan langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan.

Pihaknya meminta pihak-pihak yang dicekal bersikap kooperatif. Dengan itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara yang tengah dihadapi.

Sebelumnya KPK telah menerapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. (syam/TN)

Kasus Suap Pengurusan HGU Riau: KPK Cegah Kakanwil BPN Riau ke Luar Negeri Kasus Suap Pengurusan HGU Riau: KPK Cegah Kakanwil BPN Riau ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on October 10, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD