KPK Tahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam Kasus Korupsi Pengadaan Heli TNI AU AW-101 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam Kasus Korupsi Pengadaan Heli TNI AU AW-101

 

GTOPNEWS.COM - KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS), tersangka kasus korupsi pengadaan Heli Agusta Westland atau AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara tahun 2016-017. Tersangka IKS adalah nama lain dari Jhon Irfan Kenway.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka IKS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 12 Juni 2022.

‘’Yang bersangkuta ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2022).

Sebelumnya sidang praperadilan kasus pengadaan Heli AW-101 yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway ditolak hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya bukti yang diajukan KPK yang menetapkan Jhon Irfan sebagai tersangka telah cukup.

Ketika sidang praperadilan, Jhon Irfan yang belakangan dikenal dengan nama IKS itu memposisikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101 tersebut.

Saat ini IKS adalah satu-satunya tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101 yang kasusnya berlanjut dalam proses penyidikan. Adapun tersangka lain yang ditangani Puspom TNI telah dihentikan.

Sebelum ditahan, penyidik KPK memanggil Irfan sebagai tersangka dalam kasus itu untuk diperiksa.

Sebelumnya perkara ini beririsan antara KPK dan TNI AU. Awalnya TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru. Sebab sudah usang berusia 25 tahun dan perlu peremajaan.

Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (Renstra) II TNI AU tahun 2015-2019.

Kemudian 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim persoalan ini tidak akan muncul jika pembuat masalah mengerti tentang aturan yang ada.

Akan tetapi, pengusutan kasus itu terkatung-katung. Pihak KPK menjerat pihak swasta bernama IKS. Adapun dari kalangan TNI AU diusut sendiri oleh Puspom TNI.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan, Letkol WW selaku pejabat pemegang kas, Pelda S selaku yang menyalurkan dana pengadaan pada pihak tertentu dan Marsda SB selaku asrena KSAU.

Namun dalam perkembangan penyelidikan kasus itu di di Puspom TNI terhenti, sehingga status tersangka kelima prajurit tersebut dinyatakan gugur.

KPK mengaku tidak mengetahui pertimbangan Puspom TNI menghentikan kasus itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketika kasusnya dihentikan, tentu cantolannya menjadi tidak ada. Padahal mereka adalah penyelenggara negara.

‘’Nanti dikaji lagi. Kami masih meyakini bahwa dari transaksi dalam kasus itu terjadi kerugian negara. Maka kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Alex Marwata di KPK, Rabu, 29 Januari 2021.

Alex mengatakan, bahwa dalam kasus itu, pihaknya hanya mengusut pihak swasta. Meski demikian dia menyebutkan Tim Penyidik KPK akan melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait kasus tersebut.

Hasil perhitungan sementara ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek pengadaan Heli AW-101 sebesar Rp 738 miliar. (syam/TN)

KPK Tahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam Kasus Korupsi Pengadaan Heli TNI AU AW-101 KPK Tahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam Kasus Korupsi Pengadaan Heli TNI AU AW-101 Reviewed by samsul huda on May 24, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD