Terbukti Korupsi Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Terbukti Korupsi Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara

GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 10 eks anggota DPRD Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2023 diputus majelis hakim Tipikor empat tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti menerima menerima aliran fee Rp 200 - Rp 400 juta dari proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022). Majelis hakim tersebut diketuai Efrata Heppy Tarigan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti menerima aliran fee dari proyek-proyek yang dikerjakan Robi Okta Fahlevi Rp 200 juta hingga 400 juta lebih.

Terdakwa wakil rakyat itu adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.
Ali Fikri mengatakan bahwa majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Maka mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. Hukuman itu terhitung sejak eks wakil rakyat tersebut dinyatakan selesai menjalani masa pidana penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

Sedang hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. (syam/TN)

Terbukti Korupsi Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on May 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD