Korupsi APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun Penjara

 

GROBOGAN (GTopNews.Com) - Terdakwa Achmad Nur Solikin, mantan Kepala Desa (Kades) Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Kamis (21/4/2022) divonis majelis hakim Tipikor Semarang lima tahun enam bulan penjara.  

Dalam vonis itu terdakwa wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan dalam perkara itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 682,7 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita Jaksa dan dilelangkan.

Eks Kades Jetaksari itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Jetaksari tahun 2016 dan 2017.

Atas divonis itu, terdakwa menyatakan pikir – pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA PT Ngr Rajendra  disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Septian Tri Yuwono, dan Jefri, penasehat hukum terdakwa. (syam/TN)

Korupsi APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun Penjara Korupsi APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on April 22, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD