Beresiko Pidana, KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran - GROBOGAN TOP NEWS

Beresiko Pidana, KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran

 

GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan pejabat, pimpinan penyelenggara negara kementerian BUMN dan penyelenggara negara di daerah agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik lebaran. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di kiantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Ia mengatakan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan. Bahkan berisiko sanksi pidana.

KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara, dan pengendalian gratiikasi lebaran.

Dengan edaran itu KPK berharap para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas negara terkait tradisi mudik Lebaran dan libur panjang tahun 2022.

KPK juga mengingatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Kalau tak bisa menolak, pegawai negeri atau penyelenggara negara itu diwajibkan lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima. (syam/TN)

Beresiko Pidana, KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran Beresiko Pidana, KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran Reviewed by samsul huda on April 20, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD