Hakim Itong Aktif Lakukan Jual Beli Perkara dengan Dekati Pihak yang Berperkara - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim Itong Aktif Lakukan Jual Beli Perkara dengan Dekati Pihak yang Berperkara

 

GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait jual beli perkara yang menjerat hakim PN Surabaya Itong Hidayat Isnaeni.

Wakil ketua PN itu untuk kali kedua diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan kedua berlangsung di Gedung KPK Jakarta Selatan sebagai saksi dari tersangka hakim Itong.

Sebelumnya hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi perkara itu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kali ini fokus mendalami peran Itong dalam mendekati beberapa pihak untuk melakukan jual beli perkara.

‘’Yaitu memutus perkara sesuai keinginan pihak-pihak yang berperkara asalkan ada pelicinnya (disuap-red),’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Ia mengatakan saksi Wakil Ketua PN Surabaya dan dua saksi lainnya itu dikonfirmasi mengenai dugaan adanya peran aktif tersangka Itong untuk mendekati berbagai pihak yang beperkara di PN Surabaya. Para pihak itu didekati untuk dijanjikan menang dalam berperkara asal disediakan sejumlah uang.

Dju Johnson diperiksa pertama kali, Jumat (11/2) di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya. Saat itu Wakil Ketua PN Surabaya ini dikonfirmasi mengenai penunjukan Itong sebagai ketua majelis hakim di perkara PT SGP Soyu Giri Primedika (SGP).

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

KPK juga menetapkan HK (Hendro Kasiono) penasehat hukum PT SGP sebagai tersangka  pemberi. (syam/TN)

Hakim Itong Aktif Lakukan Jual Beli Perkara dengan Dekati Pihak yang Berperkara Hakim Itong Aktif Lakukan Jual Beli Perkara dengan Dekati Pihak yang Berperkara Reviewed by samsul huda on March 04, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD