Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak, KPK Siapkan Tim Biro Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak, KPK Siapkan Tim Biro Hukum

 

GTOPNEWS.COM - Tersangka Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggugat KPK melalui praperadilan.

KPK digugat karena menetapkannya sebagai tersangka suap keringanan pajak. Gugatan itu dilayangkan Ryan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK siap menghadapi gugatan itu,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

KPK menyiapkan Tim Biro Hukum untuk menghadapi gugatan  itu.  Dan KPK sudah biasa didugat praperadian oleh mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

‘’Itu hak tersangka untuk menggugat, dan kami siap menghadapi,’’ katanya.

Ali mengatakan KPK mengantongi bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dakam perkara itu.

‘’Dalam perkara ini,  tidak ada yang salah dalam menjerat Ryan sebagai tersangka perpajakan. Yang pasti, penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme aturan hukum," ujarnya.

Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) yang ditetapkan KPK sebagao sebagai tersangka suap pajak. Diduga dia menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT GMP.

Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya, yaitu Aulia Imran Magribi bertemu dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.

Ryan dan Aulia meminta Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP.

Wawan menghubungi pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan memberikan Rp 15 miliar untuk Angin dan Dadan.

Ryan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)

Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak, KPK Siapkan Tim Biro Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak,  KPK Siapkan Tim Biro Hukum Reviewed by samsul huda on March 28, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD