KPK Nyatakan Siap Buktikan Tindak Pidana Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Nyatakan Siap Buktikan Tindak Pidana Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

 

GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap membuktikan tindak pidana korupsi korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam proyek Dermaga Sabang. Kedua perusahaan karya itu, didakwa jaksa KPK merugikan negara Rp 313,3 miliar.

"Dari kerugian negara itu, Tim Jaksa KPK pasti mengurai surat dakwaan untuk membuktikan kejahatan kedua perusahaan tersebut, dalam proyek Dermaga Sabang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Dakwaan Jaksa KPK menyebut bahwa dalam perkara itu, PT Nindya Karya memperkaya  Rp 44,6 miliar dan PT Tuah Sejati Rp 48,9 miliar.

Bahkan banyak pihak turut diperkaya dalam proyek itu. Mereka adalah Heru Sulaksono Rp 34 miliar dan Syaiful Achmad Rp 7,4 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) Rp 3,2 miliar, Sabir Said Rp 12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp 4,3 miliar, dan Syaiful Ma'ali Rp 1,2 miliar.

Kemudian Taufik Reza Rp 1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp 7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani Rp 100 juta, Ananta Sofwan Rp 977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) Rp 14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) Rp 1,75 miliar, dan pihak-pihak lain sebesar Rp 129,5 miliar.

Untuk membuktikan surat dakwaan itu kata Ali Fikri, tim jaksa akan menghadirkan saksi – skasi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.

Dari fakta-fakta persidangan lanjutnya, tim jaksa KPK berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dikorupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

‘’Jaksa juga akan menuntut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati membayar uang pengganti dari besarnya nilai korupsi yang dilakukan,’’ katanya.

Sebelumnya KPK menyebut bahwa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011. Pengerjaaan proyek itu dinilai bertentangan dengan regulasi.

Dalam perkara ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan dalam proyek itu ditemukan dalam bentuk penunjukan langsung (PL) Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. (syam/TN)

KPK Nyatakan Siap Buktikan Tindak Pidana Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati KPK Nyatakan Siap Buktikan Tindak Pidana Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Reviewed by samsul huda on February 08, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD