Rawan Dikorupsi, KPK Kawal Ketat Pengelolaan Dana Desa se - Indonesia - GROBOGAN TOP NEWS

Rawan Dikorupsi, KPK Kawal Ketat Pengelolaan Dana Desa se - Indonesia

 

GTOPNEWS.COM - KPK akan mengawal pengelolaan dana desa se – Indonesia karena rawan dikorupsi. Sejak 2015, KPK sudah menemukan 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa.

‘’Saat ini KPK menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa,’’ kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan kajian tahun 2015,  KPK menemukan 14 potensi persoalan pengelolaan dana desa meliputi empat aspek. Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia.

Aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.  Bahkan ditemukan kewenangan tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Yaitu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.

Mengenai transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Terkait aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yakni efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Lalu aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum.

Umumnya para oknum pendamping dinilai melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah.

KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait maupun pemerintah daerah dalam penyaluran dana desa dengan membangun mekanisme pengawasan partisipatif.

KPK meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, rekrutmen pendamping yang kredibel untuk membantu aparat desa mengalokasikan dana, sekaligus membuat laporan penggunaannya.

Untuk di tingkat pusat, KPK mengusulkan agar kinerja Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal, tidak tumpang-tindih.

Ia mengatakan potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut. Itu sebabnya KPK mengajak masyarakat berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai tujuannya.

KPK mengingatkan pemda mempublikasi dan melaporkan pertanggungjawaban dalam mengelola APBDesa. Dinas terkait bersama-sama kepala desa dan lurah melibatkan partisipasi masyarakat dengan membuka dan mempublikasikan APBDesa.

KPK juga meminta inpektorat daerah mengawasi pengimplementasian aplikasi Siswaskeudes secara komprehensif. Jika pemda belum mengimplementasikan Siswaskeudes, KPK meminta Inspektorat melakukan audit keuangan desa berdasarkan prioritas risiko.

KPK mendorong inspektorat membangun sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima. (syam/TN)

Rawan Dikorupsi, KPK Kawal Ketat Pengelolaan Dana Desa se - Indonesia Rawan Dikorupsi, KPK Kawal Ketat Pengelolaan Dana Desa se - Indonesia Reviewed by samsul huda on January 10, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD