OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Suap Perkara Rp 140 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Suap Perkara Rp 140 Juta

 

GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp 140 juta. Sejumlah uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sejumlah uang itu kini disita KPK untuk barang bukti (BB) suap jual beli perkara di PN Surabaya yang menjerat hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan dan pengacara PT SGP Hendro Kasino.

"Uang Rp140 juta yang diamankan itu sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,"  kata Nawawi ketika konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.

Uang itu akan diserahkan ke hakim Itong. Terkait hal ini, masyarakat melaporkan ke KPK, adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim PN Surabaya terkait penanganan sebuah perkara di PN Surabaya.

Dari informasi itu, Tim Satgas KPK meluncur ke Surabaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.

Panitera Hamdan adalah pihak yang diamankan KPK kali pertama. Menyusul kemudian Hendro Kasiono (HK) di salah satu area parkir yang berada di kantor PN Surabaya.

Hamdan adalah Panitera Pengganti di PN Surabaya. Dia merupakan kaki tangan dari hakim Itong. Sedangkan Hendro adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yang sedang berperkara di PN Surabaya.

"Di saat itulah Tim KPK mengamankan HK (Hendro Kasiono) dan HD (Hamdan) beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD,’’ kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kamis (20/1/2022).

Setelah panitera Hamdan  dan pengacara Hendro Kasino ditangkap lalu dibawa Tim KPK ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Sementara itu, Tim KPK yang lain mencari hakim Itong dan Direktur PT SGP berinisial AP di rumahnya di Surabaya. Setelah ditemukan, keduanya langsung ditangkap Tim KPK. (syam/TN)

OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Suap Perkara Rp 140 Juta OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Suap Perkara Rp 140 Juta Reviewed by samsul huda on January 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD