Mulai Hari Ini KPK Tak Pakai Istilah OTT Dalam Menangkap Pelaku Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Mulai Hari Ini KPK Tak Pakai Istilah OTT Dalam Menangkap Pelaku Korupsi

 

GTOPNEWS.COM – Mulai hari ini KPK tak lagi menggunakan istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah OTT dan akan menggunakan istilah tangkap tangan karena dalam bahasa hukum lebih jelas.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Itu sebabnya pihaknya memastikan bahwa KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak – pihak yang tertangkap KPK melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang pasti dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata Firli.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Firli mengatakan bahwa KPK melakukan upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan terlebih dulu.

"Sebelum kita tangkap tangan KPK sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari pendidikan masyarakat, dan upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya.

Ketika angkanya rendah menurutnya bisa yakini bahwa daerah itu rawan tindak pidana korupsi.

Sesungguhnya lanjutnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, dan mitigasi korupsi. Hal itu kata Firli, dinilai benar adanya karena bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah. (syam/TN)



Mulai Hari Ini KPK Tak Pakai Istilah OTT Dalam Menangkap Pelaku Korupsi Mulai Hari Ini KPK Tak Pakai Istilah OTT Dalam Menangkap Pelaku Korupsi Reviewed by samsul huda on January 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD