KPK Sita Uang Rp 4,2 Miliar dan Tanah Senilai Rp 10 Miliar dalam Kasus Bupati Hulu Sungai Utara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Uang Rp 4,2 Miliar dan Tanah Senilai Rp 10 Miliar dalam Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

GTOPNEWS.COM – Beberapa aset dari Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) disita KPK. Aset-aset itu  disita karena terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Bupati Wahid.  

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita itu di antaranya tanah senilai Rp 10 miliar, uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan bermotor.

‘’Aset-aset Abdul Wahid itu diduga dari hasil korupsi,’’ katanya di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan tersangka AW diduga mengggunakan uang itu untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

KPK menduga Abdul Wahid sengaja melakukan transaksi keuangan yang tidak sah. Bahkan melakukan penyamaran terhadap hartanya dengan mengatasnamakan orang lain.

‘’Ini  dilakukan guna menghindari sejumlah harta kekayaannya itu, terlacak secara hukum,’’ ujar Ali Fikri.

Barang sitaan itu akan dikonfirmasikan kepada para saksi dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

Ali mengatakan penyitaan ini merupakan upaya KPK mengembalikan aset itu negara. Pihaknya berharap bahwa  masyarakat diminta andil besar dalam memberikan laporan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan suatu perkara korupsi.

"Seteah berkekuatan hukum aset-aset itu bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," ujar Ali Fikri.

"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022. (syam/TN)

KPK Sita Uang Rp 4,2 Miliar dan Tanah Senilai Rp 10 Miliar dalam Kasus Bupati Hulu Sungai Utara KPK Sita Uang Rp 4,2 Miliar dan Tanah Senilai Rp 10 Miliar dalam Kasus Bupati Hulu Sungai Utara Reviewed by samsul huda on January 18, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD