KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Tersangka Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Tersangka Pencucian Uang

 

GTOPNEWS.COM - Bupati Hulu Sungai Utara (nonaktif) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini dia  ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Bupati Wahid berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.

"Berdasar alat bukti yang cukup, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Ia mengatakan status tersangka TPPU itu, didapatkan dari beberapa temuan lain yang dilakukan tersangka AW, yaitu dengan sengaja menyamarkan dan mengubah bentuk dan mengalihkan harta kekayaan yang diduga didapat dari hasil korupsi kepada pihak lain.

"Harta kekayaan itu antara lain berupa properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," kata Ali Fikri.

Sebelumnya Plt Jubir KPK Ali Fikri mengingatan para pihak agar tidak coba – coba mengaburkan, mencegah atau melindungi AW setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.  

Sebab, barang siapa ketahuan merintangi penyidikan maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sedikitnya Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (syam/TN)

KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Tersangka Pencucian Uang KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Tersangka Pencucian Uang Reviewed by samsul huda on December 28, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD