15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek - GROBOGAN TOP NEWS

15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek

GTOPNEWS.COM – Sedikitnya  15 orang anggota DPRD Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah itu dan suap pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ke - 15 anggota Dewan itu terdiri dari mantan dan anggota DPRD Muara Enim.

"KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Dari 15 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Daraini, Elison, Eksa Hariawan, Hendly, Faizal Anwar,  Umam Pajri,  Irul, Misran, Tjik Melan, dan Willian Husin.

Adapun lima tersangka lainnya dilaporkan masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim. Merea adalah Samudra Kelana,  Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Mardalena.

Ke – 15 orang tersangkaa itu diduga menerima uang aspirasi atau ketuk palu Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari Robi terkait pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Setiap tersangka menerima duwit dengan nominal berbeda satu satu sama lain. Uang itu diberikan untuk melancarkan lelang beberapa proyek yang dimenangi Robi.

Uang yang mereka terima dari Robi itu, diduga digunakan untuk biaya kampanye pileg.

Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021 di rutan yang berbeda satu dengan lainnya.

Sebagai upaya preventif dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan diisolasi secara mandiri di Rutan KPK.

Alex mengatakan penetapan 15 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah, dan mantan Bupati Muara Enim Aries HB.

Kasus itu juga menjerat Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar dan kontraktor Robi Okta Fahlefi

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)

15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek

GTOPNEWS.COM – Sedikitnya  15 orang anggota DPRD Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah itu dan suap pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ke - 15 anggota Dewan itu terdiri dari mantan dan anggota DPRD Muara Enim.

"KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Dari 15 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Daraini, Elison, Eksa Hariawan, Hendly, Faizal Anwar,  Umam Pajri,  Irul, Misran, Tjik Melan, dan Willian Husin.

Adapun lima tersangka lainnya dilaporkan masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim. Merea adalah Samudra Kelana,  Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Mardalena.

Ke – 15 orang tersangkaa itu diduga menerima uang aspirasi atau ketuk palu Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Selain itu, mereka juga diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari Robi terkait pengerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Setiap tersangka menerima duwit dengan nominal berbeda satu satu sama lain. Uang itu diberikan untuk melancarkan lelang beberapa proyek yang dimenangi Robi.

Uang yang mereka terima dari Robi itu, diduga digunakan untuk biaya kampanye pileg.

Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021 di rutan yang berbeda satu dengan lainnya.

Sebagai upaya preventif dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan diisolasi secara mandiri di Rutan KPK.

Alex mengatakan penetapan 15 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah, dan mantan Bupati Muara Enim Aries HB.

Kasus itu juga menjerat Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar dan kontraktor Robi Okta Fahlefi

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)

15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek 15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Reviewed by samsul huda on December 14, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD