Tersangka Wawan Ridwan Mendapatkan Bagian dari Suap Pajak SGD 625 Ribu - GROBOGAN TOP NEWS

Tersangka Wawan Ridwan Mendapatkan Bagian dari Suap Pajak SGD 625 Ribu

 

GTOPNEWS.COM - Wawan Ridwan (WR) ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pajak di Ditjen Pajak. Ia ditersangkakan setelah ditangkap Tim Penyidik KPK di Makassar.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala KKP Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron mengatakan pegawai Ditjen Pajak itu, terlibat suap pemeriksaan pajak yang menjerat atasannya di Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian suap itu sebesar SGD 625.000," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Pihaknya menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari pihak lain. Kini Tim Penyidik KPK masih menelusuri jumlah uang yang diterima Wawan dari beberapa wajib pajak yang lain.

"Uang itu diduga  sebagai gratifikasi," kata Ghufron.
KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Tanah dan bangunan itu diduga diperoleh dari penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa Wawan dan tersangka lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima perintah dan arahan dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Keduanya (Wawan dan Alfred) diminta  membantu 3 perusahaan yang akan melakukan pengurusan pembayaran pajak tahunan.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Diduga terjadi kesepakatan pemberian uang kepada pemeriksa agar pembayaran pajak dibuat seringan mungkin.

"Setelah hasil pemeriksaan pajak itu dihitung, tersangka WR dan AS diduga menerima uang suap dan kemudian diserahkan kepada atasannya Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata Ghufron. (syam/TN)

Tersangka Wawan Ridwan Mendapatkan Bagian dari Suap Pajak SGD 625 Ribu Tersangka Wawan Ridwan Mendapatkan Bagian dari Suap Pajak SGD 625 Ribu Reviewed by samsul huda on November 11, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD